URnews

Bantu Mahasiswa di Masa Pandemi, Polinema Potong Separuh Uang Kuliah

Nunung Nasikhah, Jumat, 24 Juli 2020 16.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bantu Mahasiswa di Masa Pandemi, Polinema Potong Separuh Uang Kuliah
Image: Kampus Polinema. (polinema.ac.id)

Malang – Pandemi virus corona penyebab COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini telah berdampak hampir di semua sektor kehidupan masyarakat.

Dampak pandemi tersebut juga banyak dirasakan oleh orang tua mahasiswa Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Merespon hal tersebut, Direktur Polinema, Awan Setiawan mengatakan, pihak kampus telah menyiapkan strategi khusus untuk membantu beban orang tua mahasiswa.

Mahasiswa yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19 diperbolehkan mengajukan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Bahkan, mahasiswa juga diizinkan mengajukan penundaan pembayaran UKT hingga diberi kesempatan untuk mengajukan bantuan pembayaran UKT.

Nantinya, dengan kebijakan tersebut, mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan bantuan dana pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama satu semester.

“Jadi begini, misalnya mahasiswa yang UKT-nya sebesar Rp 5 juta, maka separuhnya akan dibayarkan atau disubsidi oleh Negara,” ungkap Awan Setiawan di Kota Malang, belum lama ini.

“Selisih atau kekurangan UKT tersebut tidak perlu dibayarkan oleh mahasiswa Polinema,” tegasnya.

Meski demikian, tidak semua mahasiswa akan mendapatkan bantuan ini. Ada syarat khusus yang ditentukan oleh pihak kampus, salah satunya mahasiswa harus berasal dari keluarga peserta program keluarga harapan (PKH) atau pemegang kartu keluarga sejahtera.

Selain itu, mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan pendapatan kotor maksimal Rp 4 juta juga diperbolehkan untuk mengajukan keringanan pembayaran UKT tersebut.

“Atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per orang,” bunyi pengumuman tentang pengajuan keringanan UKT oleh Polinema.

Tak hanya itu, mahasiswa yang keluarganya mendapatkan bantuan dari pemerintah atau orang tuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa mendaftarkan diri.

Awan mengatakan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Permendikbud nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun, keringanan tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa yang tengah menjalankan pendidikan di semester 3, 5 dan 7 dan hanya berlaku untuk satu semester saja.

“Semoga semua ini dapat meringankan beban orang tua mahasiswa dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait