URnews

Banyak Warga Gelar Lomba HUT RI saat PPKM, Ini Respons Satgas COVID-19

Nivita Saldyni, Rabu, 18 Agustus 2021 16.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Banyak Warga Gelar Lomba HUT RI saat PPKM, Ini Respons Satgas COVID-19
Image: Ilustrasi lomba 17-an. (Unsplash/Zoraya Project)

Jakarta - Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia identik dengan perayaan meriah. Berbagai perlombaan hingga kegiatan lainnya biasanya digelar masyarakat di berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk syukur atas kemerdekaan yang kita dapat, buah dari perjuangan para pahlawan.

Sayangnya, HUT ke-76 RI tahun kali ini kita masih hidup berdampingan dengan virus Corona. Apalagi HUT RI tahun ini berlangsung di tengah berlakunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4, sehingga seharusnya kita menghindari seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Namun tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak warga di berbagai daerah yang bandel dan tetap merayakan 17-an dengan meriah di sekitar lingkungannya. Alhasil kerumunan pun tak bisa terhindari.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, angkat bicara. Ia mengatakan bahwa seharusnya kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan, termasuk lomba 17-an. Hal ini sesuai SE Nomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 bahwa kegiatan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan terlebih dahulu," kata Wiku saat dikonfirmasi Urbanasia, Rabu (18/8/2021).

"Alternatifnya ialah memanfaatkan teknologi informasi atau media virtual untuk tetap menyemarakkan hari kemerdekaan Indonesia," lanjutnya.

Nah surat edaran tersebut, kata Wiku, sudah disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah. Sehingga seharusnya Satgas COVID-19 daerah setempat melakukan upaya pendisiplinan sesuai peraturan daerah yang berlaku jika memang terjadi pelanggaran.

"Surat Edaran ini sudah disampaikan kepada jajaran pemerintah daerah sehingga dimohon kepada Satgas COVID-19 daerah setempat melakukan upaya pendisiplinan sesuai peraturan daerah yang berlaku," ungkapnya.

"Pada prinsipnya, sudah seharusnya Satgas COVID-19 di daerah melakukan antisipasi sedini mungkin," imbuh Wiku.

Ditanya soal masih banyak yang nekat menggelar perlombaan dan kegiatan lain untuk merayakan 17-an di lingkungan sekitarnya saat PPKM berlangsung, Wiku menilai bahwa sudah seharusnya masyarakat saling mengingatkan. Sehingga penanganan COVID-19 bukan hanya tugas satu pihak, namun tanggung jawab kita bersama.

"Kekuatan dari warga juga sangat berperan untuk saling mengingatkan. Pada prinsipnya tugas penegakan bukan hanya tugas tunggal satu institusi namun tanggung jawab bersama," tutupnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait