URtainment

Bareskrim Akan Panggil Olivia Jensen soal Dugaan Kasus Pelecehan Bendera

Anisa Kurniasih, Senin, 30 Agustus 2021 14.17 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Akan Panggil Olivia Jensen soal Dugaan Kasus Pelecehan Bendera
Image: Olivia Jensen (@oliviajensen/Instagram)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan pemanggilan terhadap artis Olivia Jensen.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terhadap Olivia terkait dengan dugaan penodaan terhadap kehormatan bendera negara.

"Yang terkait akan dimintai klarifikasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya dikutip PMJ News, Senin (30/8/2021).

Andi belum membeberkan kapan pihaknya memanggil Olivia Jensen. Namun Ia menyebut akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu. 

Menurutnya, sementara untuk saat ini penyidik masih melakukan proses klarifikasi terhadap kasus tersebut yang telah naik ke tingkat penyelidikan.

"Akan dimulai dari pihak pelapor," terangnya.

"LP-nya juga baru diterima pada minggu lalu, saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," jelas Andi.

Sebagai informasi, Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri, lantaran membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih.

Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait