URnews

Polisi dan Walkot Jakarta Utara Tanggapi Larangan Pengibaran Bendera di PIK

Nivita Saldyni, Rabu, 18 Agustus 2021 17.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi dan Walkot Jakarta Utara Tanggapi Larangan Pengibaran Bendera di PIK
Image: Ormas LMP dilarang masuk area jembatan PIK untuk mengibarkan bendera di Hari Kemerdekaan RI pada Selasa (17/8/2021). Sumber: Twitter @Lhia_AS8

Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan puluhan petugas gabungan yang terdiri dari polisi dan TNI berjaga di area jembatan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara viral di media sosial. Diduga hal tersebut dilakukan untung menghadang anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang berniat membentangkan bendera Merah Putih di sana.

Dilansir dari akun Twitter @Lhia_AS8, peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/8/2021). Saat itu sejumlah anggota organisasi Laskar Merah Putih (LMP) berniat membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 21 meter, namun batal karena diduga tak diberi izin oleh petugas keamanan yang berjaga.

"Pantai Indah Kapuk Tak Beri Izin Pengibaran Bendera Merah Putih sepanjang 21 meter oleh Ormas Laskar Merah Putih (LMP) di PIK. Pdhal LMP menyatakan bahwa pengibaran bendera ini brtujuan u membuktikan bahwa asumsi masyarakat ttg PIK dikuasai oleh asing itu tdk benar. WOT HEPEN?" cuitnya seperti yang dilihat Urbanasia pada Rabu (18/8/2021). 

Dalam video yang dibagikannya memang tampak puluhan petugas keamanan tengah berjaga dan memblokir jalan masuk ke area jembatan PIK. Sementara itu di tepi jalan, tampak sejumlah orang berseragam LMP tengah menunggu untuk bisa masuk dan mengibarkan bendera di jembatan PIK.

"Ini kami berada di PIK, Pantai Indah Kapuk. Tapi ternyata kaya begini. Subhanallah. Gimana Hari Kemerdekaan ini tidak boleh gelar Merah Putih? Aneh. Kami hanya ingin sekedar foto saja," kata seorang pria berseragam LMP dalam video tersebut.

1629282637-LMP-PIK.jpgSumber: Ormas LMP dilarang masuk area jembatan PIK untuk mengibarkan bendera di Hari Kemerdekaan RI pada Selasa (17/8/2021). Sumber: Twitter @Lhia_AS8

Viralnya video tersebut pun direspons oleh Polres Metro Jakarta Utara. Namun Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menegaskan bahwa penghadangan itu dilakukan bukan tanpa alasan.

"Saat ini masih PPKM, yang dilarang berkerumun. Sekarang terjadi penurunan jumlah positif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," kata Guruh kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Ia pun menegaskan pihaknya sama sekali tidak melarang jika ada masyarakat yang ingin mengibarkan bendera. Hanya saja untuk saat ini kegiatan yang mengundang kerumunan masih dilarang.

Viralnya video tersebut pun telah mendapatkan respons dari Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. Dilansir dari Antara, Ali mengatakan pelarangan kegiatan ormas di PIK pada Selasa lalu itu terbentur masalah perizinan.

Ia menjelaskan bahwa belum ada permohonan izin terkait kegiatan tersebut yang masuk ke polres setempat. Sehingga untuk mencegah timbulnya kerumunan di ruang publik, maka pihak kepolisian setempat tak memberikan izin mereka masuk ke area jembatan.

"(Pelarangan bukan) terkait pemasangan bendera, jangan salah. Jadi setiap acara kerumunan itu harus ada izin keramaian dulu terkait PPKM ini. Tapi isunya (yang viral) belok ke pemasangan bendera. Sebenarnya bukan pemasangan bendera yang masalah. Kalau mau pasang bendera, ya pasang saja," kata Ali.

Ali pun menegaskan pihaknya tak pernah melarang masyarakat memasang bendera di jembatan tersebut. Namun syaratnya, ketika pemasangan bendera itu dilakukan di tempat umum dan terorganisir, seperti ormas misalnya, maka harus membuat izin ke polres setempat. Sebab kalau tidak, kata Ali, dikhawatirkan akan diikuti oleh banyak orang.

"Yang penting ada pemberitahuan dan jangan ramai-ramai," ungkapnya.

"Enggak masalah pasang bendera. Lagi merdeka kita nih," pungkas Ali.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait