URnews

Bareskrim Naikkan Kasus Binomo ke Tahap Penyidikan, Indra Kenz dan Pemilik Aplikasi Terseret

Rizqi Rajendra, Sabtu, 19 Februari 2022 12.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Naikkan Kasus Binomo ke Tahap Penyidikan, Indra Kenz dan Pemilik Aplikasi Terseret
Image: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

Jakarta - Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan investasi bodong dengan sistem binary option melalui aplikasi Binomo ke tahap penyidikan. Hal itu untuk mengetahui siapa dalang di balik aplikasi tersebut seperti pemilik maupun pengurusnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, peningkatan status perkara itu dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramadhan, Jumat (18/2/2022).

Nama Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz pun ikut terseret menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Menurut Ramadhan, Indra Kenz dilaporkan atas dugaan judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 278 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan mengejar pelaku pemilik Binomo sebagai aplikasi binary option yang ilegal di Indonesia.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tutur Whisnu.

Pihak kepolisian juga memastikan akan mengusut semua aplikasi investasi berbasis binary option yang ilegal di Indonesia karena banyak masyarakat yang dirugikan atas sistem investasi ilegal tersebut.

"Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.

Diketahui, ada delapan orang yang menjadi korban dalam perkara ini. Masing-masing mengalami kerugian AA rugi Rp3 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, RHH rugi Rp300 juta, FNS rugi Rp500 juta, MN rugi Rp540 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, hingga EK rugi Rp1,3 miliar.

Total kerugian delapan korban aplikasi Binomo yang melapor tersebut jika diakumulasikan mencapai Rp3,8 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait