URnews

Bappebti Blokir Platform Binary Option Ilegal, Ini Daftarnya!

Shelly Lisdya, Senin, 31 Januari 2022 19.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bappebti Blokir Platform Binary Option Ilegal, Ini Daftarnya!
Image: Ilustrasi. (Freepik)

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan, bahwa binary option dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Larangan tersebut masuk opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

Dengan banyaknya broker ilegal Binary Option yang bermunculan, Bappebti pun kemudian memblokir broker-broker binary option yang hingga kini belum memiliki izin resmi di Indonesia.

Berikut beberapa platform Binary Option ilegal di Indonesia yang sudah ditutup Bappebti yang dirangkum Urbanasia, Senin (31/1/2022):

1. Quotex

2. Urban Fx Trade

3. USG Forex

4. Octa FX

5. IQ Option

6. Olymp Trade

7. Weltrade

8. binomo

9. Bravo Fx

10. Exness

Cara kerja trading Binary Option, yakni seperti judi dengan memprediksi pergerakan aset keuangan dalam waktu singkat, apabila salah menebak, maka uang yang dipertaruhkan akan diambil oleh broker atau bandar. Kemudian para afiliator yang mendapat komisi sebesar 70 persen dari loss dan sisanya baru dimiliki broker.

Sementara itu, untuk melihat broker atau pialang perdagangan kontrak berjangka (futures) yang berstatus legal dapat diakses melalui laman ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait