URnews

Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois, Ini Alasannya

Kintan Lestari, Selasa, 13 Juli 2021 12.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois, Ini Alasannya
Image: Keterangan Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. (Dok Net/ Istimewa via PMJ News)

Jakarta - Pada Senin (12/7/2021) dokter Lois Owien ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax mengenai COVID-19.

Penahanan Lois juga disinyalir karena sang dokter menghalangi penanggulangan wabah dengan menyebarkan berita bohong. Namun hari ini (13/7/2021) Bareskrim memutuskan untuk membebaskan sang dokter.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi pun membeberkan alasan membebaskan dr Lois. Menurutnya, polisi mengedepankan upaya preventif agar kasus penyebaran informasi hoax tidak kembali terjadi.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet seperti dikutip Antara, Selasa (13/7/2021).

Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Slamet menyatakan kalau sang dokter mengakui kesalahannya terkait opini yang ia lontarkan mengenai COVID-19.

"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," pungkas Slamet.

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," sambungnya lagi.

Slamet juga mengungkap bahwa dalam pemeriksaan Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet. 

Terkait pembebasan dokter Lois, Slamet meyakini kalau tersangka tidak akan melarikan diri.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," pungkasnya.

Polri berharap dengan adanya kasus ini dokter Lois bijak menggunakan media sosial agar masalah ini tidak terulang lagi dan Polri bisa fokus untuk menangani masalah COVID-19.

“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi COVID-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kami minta fokus tangani COVID-19 dalam masa PPKM Darurat ini,” tutup Slamet.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait