URnews

dr Lois Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sebar Hoax

Shelly Lisdya, Selasa, 13 Juli 2021 09.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
dr Lois Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Sebar Hoax
Image: Penetapan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax. (Foto: PMJ News)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial. Kini dr Lois ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (12/7/2021) kemarin.

Atas kasus tersebut, Agus menyebut dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," terangnya.

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," imbuhnya.

Sebelumnya, dr Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7/2021) sore.

Penangkapan tersebut buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya adanya corona virus disease dan menyebut kematian pasien COVID-19 lantaran interaksi antar obat hingga ramai di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya pun telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan dr Lois.

"Barang bukti yang diamankan itu ada screenshot postingan dari media sosial. Jadi, di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 itu nyatanya bukan karena COVID-19 melainkan diakibatkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam itu," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait