URnews

Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penyalahgunaan Donasi Umat oleh ACT

Nivita Saldyni, Senin, 11 Juli 2022 17.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penyalahgunaan Donasi Umat oleh ACT
Image: Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (dua dari kanan) dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022). (YouTube Humas Polri)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi terkait dugaan penyalahgunaan dana masyarakat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang saksi itu pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), manajer operasional, dan bagian keuangan ACT. Rencananya, gelar perkara bakal dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. 

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (11/7/2022).

Tak hanya melakukan pemeriksaan, penyidik Bareskrim juga tengah melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik. 

Dana itu salah satunya soal pengelolaan dana sosial yang diterima ACT untuk 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 2 miliar lebih untuk tiap korban yang totalnya mencapai Rp 138 miliar.

Terkait hal itu, penyidik menduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing dan menggunakan sebagian dananya untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, dan para staf ACT. 

Sebab, kata Nurul, pihak ACT tak memberikan informasi soal realisasi jumlah dana sosial yang mereka terima dari pihak pabrik pesawat Boeing ke ahli waris korban, termasuk nilai dan progres pekerjaan yang mereka kelola.

"Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," ungkap Nurul.

Dana rutin yang diterima ACT juga bakal diaudit. Menurut Nurul, ACT menerima dana rutin dari donasi senilai Rp 600 miliar setiap bulannya.

Dana itu bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, hingga donasi dari anggota lembaga.

Nurut menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, dana rutin itu langsung dipangkas oleh pihak ACT sebesar 10-20 persen atau senilai Rp 6-12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.

"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait