URnews

Beda Suara di Polda Sumsel, Keluarga Akidi Tio Kini Disebut Belum Jadi Tersangka

Nivita Saldyni, Selasa, 3 Agustus 2021 10.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Beda Suara di Polda Sumsel, Keluarga Akidi Tio Kini Disebut Belum Jadi Tersangka
Image: Keluarga almarhum Akidi Tio meninggalkan Mapolda Sumatera Selatan usai jalani pemeriksaan intensif, Senin (2/8/2021) malam. (Antara)

Sumatera Selatan - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) masih menyelidiki keterangan tiga anggota keluarga dan satu orang dokter pribadi keluarga almarhum Akidi Tio terkait dana hibah Rp 2 triliun yang akan diserahkan untuk penanganan COVID-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan mengatakan status keempat orang tersebut belum bisa dipastikan. Sebab hingga saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keterangan yang mereka berikan.

"Masih kami selidiki dana tersebut, baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana. Apakah dari luar negeri atau dari mana, kami belum tahu," katanya, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (3/8/2021).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa motif pemberian dana itu sendiri murni keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan.

"Sejauh ini motifnya baik, secara pribadi untuk membantu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," pungkasnya.

Sementara itu hingga Senin (2/8/2021) malam, Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan diketahui telah melakukan pemeriksaan intensif kepada empat orang. Mereka adalah anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Keempat orang tersebut telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. dr Hari Darmawan lebih dulu meninggalkan Mapolda Sumsel sekitar pukul 20.20 WIB. Kemudian disusul oleh tiga anggota keluarga almarhum Akidi Tio sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, keempat orang tersebut digiring anggota Reserse Kriminal Umum dari Kantor Bank Mandiri Cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB ke Mapolda Sumatera Selatan. Keempatnya menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait kepastian uang senilai Rp 2 triliun yang akan diberikan itu. Pasalnya, hingga Senin (2/8/2021) pukul 14.00 WIB, uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro pun sempat mengatakan sudah mengantongi bukti untuk menetapkan Heriyanti sebagai tersangka kasus hoax dana hibah Rp 2 triliun. Namun dia belum menjelaskan detail perkaranya.

“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang,” kata Ratno, mengutip ANTARA, Senin (2/8).

Dia juga menyebut, jika dari hasil pemeriksaan mereka terbukti bersalah, maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Alasannya karena telah dianggap menghina negara.

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," pungkasnya.

Hingga saat masih belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan penyidikan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait