Belajar dari Kasus Esteh, Ahli Hukum Pidana: Medsos Juga Punya Aturan Hukum

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi kritikan konsumen Esteh Indonesia di media sosial yang berujung somasi. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat agar kritik yang disampaikan tak berujung somasi.
"Kritik itu menyampaikan keberatan, kekurangan yg bersifat subjektif dari satu pendapat, opini atas suatu tampilan produk. Batasannya adalah bukan merupakan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penghinaan. Oleh karena itu kritik yang baik juga disertakan usulan jalan keluarnya," ujar Fickar kepada Urbanasia, Selasa (27/9/2022).
Menurut Fickar agar kamu tak terjebak dalam tindakan pidana pencemaran nama baik atau penghinaan, tentu kritik yang disampaikan tidak boleh menjelek-jelekan tanpa dasar. Oleh karena itu, perlu dibutuhkan bukti atas apa yang kamu kritisi, Guys.
"Batasan lainnya, kritik itu pada produk, bukan pada orang atau badan yang memproduksi (produk tersebut)," imbuhnya mengingatkan.
Lantas apa yang akan terjadi apabila seseorang melanggar atau tidak mengindahkan batasan-batasan tersebut?
Fickar menjelaskan, pengkritik bisa terjebak dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik apabila batasan-batasan menyampaikan kritik di media sosial itu dilanggar. Pengkritik juga bisa dituntut secara perdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Sementara somasi seperti yang dilayangkan Esteh Indonesia hanyalah peringatan agar pengkritik tidak melakukan penghinaan ataupun pencemaran nama baik.