URtech

Beli iPhone 12 di Luar Negeri, Aman dari Blokir Nggak Sih?

Afid Ahman, Rabu, 14 Oktober 2020 14.20 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Beli iPhone 12 di Luar Negeri, Aman dari Blokir Nggak Sih?
Image: iPhone 12 sudah diperkenalkan Apple. (Apple)

Jakarta - iPhone 12 telah resmi diperkenalkan Apple, sayangnya ponsel tersebut belum menyambangi Indonesia dalam waktu dekat. 

Opsinya memang harus membeli di luar negeri. Tapi dengan ada aturan IMEI bisa aman dari blokir?

Kamu masih bisa diperbolehkan membeli iPhone dari luar negeri. Namun syaratnya tidak lebih dari dua unit. Bila lebih siap-siap disita oleh pihak Bea Cukai.

Jika nilai iPhone 12 yang dibeli di atas USD 500, maka akan dikenakan pajak serta bea masuk. Selain itu kamu harus melakukan registrasi IMEI di website  atau aplikasi Bea Cukai agar dapat menerima sinyal operator di Tanah Air.

Caranya mudah kok, kamu tinggal isi formulir yang tersedia, mulai dari nomor IMEI hingga harga. Selanjutnya kamu akan menerima hitungan pajak yang harus dibayarkan dan QR Registration 

Sesampainya di Indonesia, kamu langsung mendatangi kantor Bea Cukai yang ada di bandara maupun pelabuhan untuk menunjukan QR Registration tadi dan membayarkan kewajiban pajaknya.

Pihak Bea Cukai akan mendaftarkan IMEI iPhone 12 sehingga bisa digunakan di Indonesia. 

Tapi mengingat masih pandemi, masih niat beli iPhone 12 di luar negeri? 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait