URnews

Beli Rumah Mulai Maret 2021 Bebas PPN, Berikut Syaratnya!

Nivita Saldyni, Senin, 1 Maret 2021 20.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Beli Rumah Mulai Maret 2021 Bebas PPN, Berikut Syaratnya!
Image: YouTube Kementerian Keuangan RI

Jakarta - Kabar bahagia untuk Urbanreaders yang tengah berencana membeli hunian baru. Sebab, pemerintah baru saja mengumumkan bakal memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk pembelian hunian baru, baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.

Kebijakan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Ia mengatakan, keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 tahun 2021 yang akan segera disampaikan ke publik.

"Penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN (pajak pertambahan nilai) yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan atau selama Maret hingga Agustus 2021.

"Untuk masa pajak 2021 Maret sampai dengan Agustus saja atau enam bulan. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen harga jual untuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang nilai atau harganya sampai dengan Rp 2 miliar, 100 persen PPNnya ditanggung pemerintah. Sedangkan yang antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPNnya 50 persen ditanggung pemerintah," jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini diputuskan untuk mendorong masyarakat yang berencana membeli hunian baru untuk segera melakukan keputusan pembelian.

"Ini tujuannya untuk stimulate orang agar segera melakukan pembelian rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun," tegasnya.

Nah seperti yang dijelaskan di awal bahwa ada beberapa kriteria atau syarat untuk mendapat kan diskon PPN ini.

Pertama, kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar dan harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif.

"Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi atau rumah yang baru nanti akan jadi tahun depan. Ini adalah betul-betul rumah baru atau rumah susun baru yang sudah selesai dan siap huni," jelas Sri Mulyani.

Kedua, insentif ini diberikan maksimal satu unit hunian untuk satu orang. Hunian ini juga tak diperbolehkan untuk dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Dengan begitu, menurut Sri Mulyani rumah-rumah yang selesai dibangun dan siap jual bisa terserap. Sehingga stock rumah akan menurun, permintana akan meningkat, dan memacu kembali produksi rumah baru.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait