URnews

Belum Ada Teguran Tertulis, ACT Heran Izinnya Dicabut oleh Kemensos

William Ciputra, Kamis, 7 Juli 2022 08.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Belum Ada Teguran Tertulis, ACT Heran Izinnya Dicabut oleh Kemensos
Image: Presiden ACT Ibnu Khajar. (Istimewa)

Jakarta - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merasa heran dan mempertanyakan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggaraan dan pengumpulan donasi lembaga filantropi tersebut. 

Menurut Presiden ACT, Ibnu Khajar, pihaknya selalu berusaha bersikap kooperatif dan transparan dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, ACT juga disebutnya selalu menaati aturan dari pemerintah. 

“Kami sangat heran dengan keputusan ini,” kata Ibnu dalam jumpa pers di Kantor ACT, Rabu (6/7/2022) kemarin. 

Ibnu menuturkan, dirinya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa, 5 Juli 2022. Dalam pertemuan itu, Ibnu mengaku sudah menjelaskan semua terkait aktivitas ACT secara rinci. 

Tak hanya itu, dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa tim Kemensos akan mendatangi kantor ACT untuk pengawasan pada hari Rabu, 6 Juli. 

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan Kemensos mencabut izin ACT terlalu reaktif. Padahal, kata Andri, dalam Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Andri menambahkan, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait