URtrending

Kemensos Cabut Izin ACT, Dilarang Kumpulkan Sumbangan Masyarakat

Ahmad Sidik, Rabu, 6 Juli 2022 08.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemensos Cabut Izin ACT, Dilarang Kumpulkan Sumbangan Masyarakat
Image: Ilustrasi - Aksi Cepat Tanggap (Foto: act.id)

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini menjadi tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu,(06/07/2022).

Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. 

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," terang Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, pada Selasa (5/7) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar, serta sejumlah pengurus yayasan. Undangan itu untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait