URnews

Belum Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Diminta Kooperatif

Nivita Saldyni, Selasa, 8 Juni 2021 17.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Belum Penuhi Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Diminta Kooperatif
Image: Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) menggelar konferensi pers terkait perkembangan aduan pegawai KPK soal polemik TWK, Selasa (8/6/2021). (YouTube/Humas Komnas HAM RI)

Jakarta - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam pemeriksaan di Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Selasa (8/6/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (8/6/2021), Taufan menyebut bahwa semestinya hari ini Komnas HAM meminta keterangan dari pimpinan KPK. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dari 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Merespons ketidakhadiran pemimpin KPK, Taufan mengatakan bahwa memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah hal yang aneh. Komnas HAM saja, kata Taufan, juga pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.

“Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK. Dan ini bukan hal yang aneh. Komnas HAM juga pernah dipanggil sama lembaga negara yang lain. Misalnya apa? Ombudsman pernah memanggil Komnas HAM karena ada aduan dari pihak tertentu kepada Ombudsman mengenai suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah,” kata Taufan di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

“Kami kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan. Kan begitu,” tegasnya.

Bahkan Taufan juga menegaskan bahwa pihaknya kerap menguji kebijakan presiden. Sehingga menurutnya hal ini bukan suatu yang aneh untuk dilakukan oleh Komnas HAM.

“Kebijakan bapak Presiden Republik Indonesia juga berkali-kali diuji oleh Komnas HAM. Ada undnag-undang dilahirkan, diuji oleh Komnas HAM. Kan itu hal yang normatif saja,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Pihaknya juga telah melayangkan 10 panggilan kepada KPK, termasuk salah satu diantaranya satu panggilan untuk pimpinan KPK yang dijadwalkan hari ini. Pemanggilan ini, kata Anam untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, keterangan, dan berbagai hal yang bisa menjernihkan polemik TWK pegawai KPK tersebut.

“Namun teman-teman pimpinan KPK, kolega-kolega kami hari ini tidak bisa hadir,” kata Anam.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya akan terus melanjutkan proses yang telah berjalan. Ia pun berharap pihak-pihak yang dipanggil, termasuk pimpinan KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan tambahan.

"Kami tetap melanjutkan proses. Semoga para pihak ini mau hadir, menjelaskan berbagai peristiwanya sehingga terangnya peristiwa seperti harapan punlik, harapan kita semua semakin baik," imbuh Anam.

"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberika kesempatan, memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Kami masih membuka diri untuk itu," tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait