Belum Terlaksana, Ternyata Pemkot Surabaya Masih Kaji Penerapan PSBB
Surabaya - Wacana pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya tampaknya belum dilaksanakan hingga hari ini. Sebab, Pemkot Surabaya mengaku masih terus melakukan kajian dan analisa terkait penerapan PP No 21 Tahun 2020 tersebut.
"Saat ini kami masih terus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB tersebut. Setelah kajian dan analisa dilakukan, maka itu kemudian dilaporkan dahulu kepada wali kota (Tri Rismaharini)," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M. Fikser lewat keterangan resmi yang diterima Urbanasia, Selasa (7/4/2020).
Oleh karena itu, hingga saat ini Fikser mengungkapkan pihaknya belum mengajukan surat ke kementerian terkait penerapan PSBB di Surabaya ini.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa surat pengajuan itu nantinya akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebelum ke kementerian atau Pemerintah Pusat.
Apalagi, sebelum menerapkan PSBB, suatu daerah harus melalui beberapa rangkaian prosedur yang harus dijalani.
"Tidak mungkin pemkot langsung kirim surat ke Pemerintah Pusat karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan," jelas Fikser.
Nah, sebelum PSBB ini diterapkan di Surbaaya, Fikser memaparkan kalau Pemkot Surabaya akan memperhitungkan matang-matang terkait dampak yang akan ditimbulkan. Mulai dari dampak ekonomi hingga sosial masyarakatnya.
"Jadi hingga saat ini pemkot masih melakukan kajian-kajian dan belum menerapkan itu. Hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan di lapangan kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya itu.
Ia pun menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Surabaya, salah satunya di 19 titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya selama ini hanya sebatas imbauan sebagai upaya preventif mencegah penyebaran COVID-19.
"Jadi sekarang ini Pemkot Surabaya melakukan imbauan-imbauan yang dilakukan bersama aparat di lapangan, tidak ada tindakan pelarangan atau penutupan," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa hingga kemarin Senin (6/4/2020) belum ada kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengajukan PSBB kepada Pemprov Jatim.
Meski begitu, Khofifah tak menutup emungkinan jika memang ada kabupaten/kota yang ingin mengajukan. Namun ia menegaskan hal ini harus dengan berbagai pertimbangan matang dan mendapat kesepakatan dari jajaran Forkopimda Jatim.
"Asal ada (yang mengajukan PSBB) pasti kita akan segera membahas. Yang penting Forkopimda semuanya sepakat, itu penting," kata Khofifah kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi.
Menurutnya ada tiga poin penting yang harus disiapkan matang sebelum menerapkan PSBB. Pertama adalah masalah keamanan, kedua kebutuhan logistik, dan ketiga layanan kesehatan.
"Sisi kebutuhan logistik harus diperhatikan supaya masyarakat yang membutuhkan logistik terkonfirmasi. Katakan (belanja) lewat online, titik-titiknya itu dikonfirmasi. Lalu layanan kesehatan, sudah dihitung betul rumah sakit yang ada di daerahnya itu sudah diprediksi, sehingga akan siap melayani pasien sesuai dengan hasil dari algoritma yang kita punya," pungkasnya.