URnews

Beredar Biaya Tilang Kapolri Baru, Polri: Itu Hoax!

Anisa Kurniasih, Selasa, 2 Februari 2021 12.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Beredar Biaya Tilang Kapolri Baru, Polri: Itu Hoax!
Image: Isi pesan berantai yang beredar terkait biaya tilang (Humas Polri/Instagram)

Jakarta - Sebuah pesan berantai di jaringan WhatsApp menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia setelah dilantiknya Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri.

Dalam pesan berantai itu, disebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, akun Instagram resmi divisi humas polri akhirnya memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Dalam unggahan humas polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisi humas polri terkait kabar yang beredar tersebut, dikutip Selasa (2/2/2021).

Humas polri juga menegaskan jika kabar yang disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut adalah tidak benar atau hoax.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Berikut hoax biaya tilang yang beredar:

BIAYA tilang terbaru di indonesia: 
KAPOLRI BARU MANTAB

1. Tidak ada STNK 

Rp. 50, 000

2. Tdk bawa SIM 

Rp. 25,000 

3. Tidak pakai Helm 

Rp. 25,000 

4. Penumpang tidak Helm 

Rp. 10,000 

5. Tidak pake sabuk 

Rp. 20,000 

6. Melanggar lampu lalin 

- Mobil Rp. 20,000 

- Motor Rp. 10.000 

7. Tidak pasang isyarat mogok 

Rp. 50,000 

8. Pintu terbuka saat jalan 

Rp. 20,000 

9. Perlengkapan mobil 

Rp. 20,000 

10. Melanggar TNBK 

Rp. 50,000 

11. Menggunakan HP/SMS 

Rp. 70,000 

12. Tidak miliki spion, klakson 

- Motor Rp. 50,000 

- Mobil Rp. 50,000 

13. Melanggar rambu lalin 

Rp. 50,000.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait