Beredar Biaya Tilang Kapolri Baru, Polri: Itu Hoax!
Jakarta - Sebuah pesan berantai di jaringan WhatsApp menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia setelah dilantiknya Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri.
Dalam pesan berantai itu, disebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, akun Instagram resmi divisi humas polri akhirnya memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Dalam unggahan humas polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisi humas polri terkait kabar yang beredar tersebut, dikutip Selasa (2/2/2021).
Humas polri juga menegaskan jika kabar yang disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut adalah tidak benar atau hoax.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.
Berikut hoax biaya tilang yang beredar:
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.