URoto

Calon Kapolri Listyo Sebut Tilang Pakai ETLE, Ini Kisaran Dendanya!

Anisa Kurniasih, Kamis, 21 Januari 2021 15.51 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Calon Kapolri Listyo Sebut Tilang Pakai ETLE, Ini Kisaran Dendanya!
Image: Electronic Traffic Law Enforcement. (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Pernyataan calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo soal penghapusan tilang langsung di jalan oleh polantas menjadi sorotan. 

Dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021) ia menegaskan ingin mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sendiri sebenarnya sudah diberlakukan mulai 3 Februari 2020. 

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). 

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas. Kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu.

Baca Juga: Komisi III DPR Sepakat Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

tilang ganjil genap.jpgSumber: Ilustrasi tilang kendaraaan (Instagram @dishubdkijakarta)

Denda tilang yang diterapkan pun bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:

1. Tidak Pakai Helm

Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

2. Menggunakan Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. 

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1. 

4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 289.

5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait