Beredar Uang Pecahan 1.0, Apa Bisa Digunakan? Ini Penjelasan Peruri

Jakarta - Beredar sebuah video seorang warganet yang memperlihatkan uang specimen 1.0.
Dalam akun TikTok @PuspoTV, ia memiliki ide memberikan uang tersebut untuk THR. “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?” tulisnya.
Namun, apakah uang tersebut dapat digunakan sebagai alat transaksi?
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri menyatakan, lembar kertas tersebut memang dicetak. Hanya saja, uang tersebut merupakan house note atau specimen.
House note sendiri merupakan uang yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang Rupiah seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
"House Note yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," kata Peruri seperti dikutip dari Instagram Kementerian BUMN, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:
1. Gambar lambang negara Garuda Pancasila
2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri pecahan
6. Teks "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai..."
"House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut," tambahnya.
Peruri sendiri menerbitkan House Note atau uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Hingga kini, Peruri telah mencetak tiga jenis House Note, pertama pada tahun 2015 dengan tema The Beauty of Indonesia. Kedua, pada tahun 2017 dengan tema Indonesian & Japannese Heritage dan terakhir pada tahun 2020, dengan tema The Inspiring Tales.