URnews

Beredar Video Ferdian Ditelanjangi, Siapa yang Merekam dan Menyebarkannya? 

Griska Laras, Sabtu, 9 Mei 2020 19.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Beredar Video Ferdian Ditelanjangi, Siapa yang Merekam dan Menyebarkannya? 
Image: Ferdian Paleka. (Instagram)

Jakarta – Video perundungan yang dialami Ferdian Paleka di ruang tahanan, viral di internet. Dalam video, Ferdian dan temannya diminta masuk ke dalam tong sampah dengan hanya memakai celana dalam.

Youtuber yang terkenal karena aksi prank "sembako sampah" itu lalu mendorong tong berisi temannya mengitari tahanan lain. Tak berhenti di situ, Ferdian juga disuruh push up dan squat jump berkali-kali.

Aksi bullying terhadap Ferdian CS ini dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Samudra Jaya.  

“Video yang viral di dalam tahanan itu memang benar,” kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5).

Ulung mengatakan para tahanan tidak menyukai Ferdian CS akibat aksi prank "sembako sampah" yang dilakukan mereka.

“Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok Ferdi ini. Karena kelakuannya saat di luar dia memberikan makanan sampah, sehingga tahanan melakukan pem-bully-an terhadap mereka,” kata Ulung.  

Lalu siapa yang merekam dan menyebarkan rekaman itu?

Kombes Ulung menyebut video bullying Ferdian CS direkam dan diposting menggunakan ponsel salah satu tahanan. Lebih lanjut, Ulung menjelaskan kalau ponsel itu diselundupkan ke dalam makanan yang dibawa oleh keluarga tahanan.

“Rekaman itu disebarluaskan oleh tahanan yang membully Ferdi CS. Itu (ponsel) dimasukkan ke dalam makanan,”

Ulung juga menyebut kasus penyelundupan itu baru terjadi setelah pandemi corona. Sebab Mapolrestabes Bandung tidak menerima kunjungan apa pun sebelumnya.

“Sebelum pandemi ini, tahanan di Polrestabes ini tidak menerima kunjungan dari siapa pun”.

Kini Ferdian Paleka dan kedua temannya sudah dipindahkan ke ruang tahanan lain. Meski berstatus tersangka, ia tetap memperoleh perlindungan hukum.

Ferdian Paleka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE akibat video prank "sembako sampah". Akibat perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait