URtainment

Kenakan Baju Tahanan, Ferdian dan Kedua Temannya Minta Maaf

Anita F. Nasution, Jumat, 8 Mei 2020 18.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kenakan Baju Tahanan, Ferdian dan Kedua Temannya Minta Maaf
Image: Ferdian Paleka bersama dua rekannya mengenakan baju tersangka saat diekspos di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta - Ferdian Pelaka yang tersandung kasus hukum akibat candaanya atau prank bantuan berisikan sampah akhirnya terekspos menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye pada Jumat siang, 8 Mei 2020. 

Tengah diborgol bersama kedua rekannya di Mapolrestabes Bandung, Ferdian tampak memiliki penampilan yang berbeda dari sebelumnya dimana Ferdian mengubah warna rambutnya menjadi hitam. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menduga perubahan warna rambut tersebut merupakan cara Ferdian untuk menyamar. 

"Iya mungkin (untuk penyamaran), kalau rubah total kan mahal," ujar Hendra. 

Penampakan Ferdian dan kedua rekannya di Mapolrestabes Bandung pada Jumat siang tersebut adalah untuk melakukan permohonan maaf kepada korban di dalam pranknya serta kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Hendra menyampaikan bahwa Ferdian sempat kabur ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan selama tiga hari untuk bersembunyi.

Pihak kepolisian yang semula berencana bekerja sama dengan Polres Ogan Komering Ilir untuk mencari Ferdian akhirnya menemukan Ferdian dari petunjuk yang didapatkan dari orang tua Ferdian. 

Ferdian mengaku bersembunyi di Palembang karena takut akan hukuman yang menantinya. Namun pihak kepolisian belum mengetahui apa motif Ferdian yang berencana untuk pulang ke Bandung dan masih akan melakukan pemeriksaan kepada Ferdian dan dua rekannya. 

Akibat ulah Ferdian dan kedua rekannya tersebut,  mereka pun akhirnya dikenakan Pasal tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik yaitu Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Selain itu ketiganya juga dikenakan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait