URedu

Berikut Jumlah Kuota Jalur Zonasi PPDB 2021/2022

Shelly Lisdya, Minggu, 23 Mei 2021 09.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berikut Jumlah Kuota Jalur Zonasi PPDB 2021/2022
Image: PPDB di SMPN 1 Malang. (Lisdya/Urbanasia)

Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai jenjang PAUD hingga SMA/K dibuka, sejumlah daerah di Indonesia pun tengah bersiap. 

Tak banyak berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya, pada tahun ajaran 2021/2022 terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, empat jalur tersebut antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. 

Nah, zonasi merupakan jalur yang paling banyak kuotanya pada PPDB 2021 dibanding dengan jalur lainnya. 

Berikut kuota jalur zonasi yang telah dirangkum Urbanasia dari laman Permendikbud, Minggu (23/5/2021):

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Pada prinsipnya, jalur zonasi mendekatkan calon peserta didik yang akan mendaftar sekolah. Beberapa aturan sekolah di beberapa daerah Indonesia memberlakukan syarat zonasi, yakni di bawah 10 kilometer. 

Dengan demikian, calon peserta didik yang domisilinya dekat dengan sekolah bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi. 

Hanya saja, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi ini, nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait