URnews

Berkaca dari Kasus Doni Salmanan, Apakah Penerima Donasi Bisa Terancam Pidana?

Shelly Lisdya, Kamis, 10 Maret 2022 18.49 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkaca dari Kasus Doni Salmanan, Apakah Penerima Donasi Bisa Terancam Pidana?
Image: Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Jakarta - Sejumlah nama influencer hingga selebritis ikut terseret karena kasus Doni Salmanan. Hal ini karena Doni kerap membagi-bagikan uang atau donasi. 

Seperti diketahui, Crazy Rich Bandung ini menyusul rekannya Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, lantaran terbukti melakukan penipuan binary option.

Bahkan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.

Doni dikenal sebagai sosok yang kerap berdonasi hingga ke selebriti dan influencer. Salah satunya adalah musisi dan kreator konten yang menciptakan Wonderland Indonesia, Alffy Rev.

Kala itu, Doni membiayai produksi Wonderland Indonesia yang terancam batal karena tidak adanya dana. Aliran dana inilah yang kemudian dipersoalkan polisi dan hendak disita.

Tak hanya Alffy Rev, nama Reza Arap juga terseret karena Doni sempat memberi donasi sebesar Rp 1 miliar saat Reza live stream game online.

Lantas, berkaca dari kasus tersebut, apakah penerima donasi dari tersangka itu bisa terancam sanksi pidana dan asetnya disita?

Advokat, kurator dan pengurus ISMAK ADVOCATEN Muhammad Rizal Rustam mengatakan, apabila penerima donasi mengetahui atau menduga uang donasi tersebut berasal dari tindak pidana, maka ia dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif pencucian uang atau money laundry.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 ayat 1, dengan bunyi pasal sebagai berikut:

“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Rizal Rustam menjelaskan, penerima donasi bisa saja menghindar dan mengatakan tidak mengetahui donasi tersebut berasal dari tindak pidana. Mereka bisa juga menghindar dan mengatakan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana pemberi donasi. Dan menyebut mereka adalah korban.

Namun, dengan pembuktian yang dilakukan penyidikan aliran dana yang akan ditelusuri pergerakan dan perpindahannya dari satu rekening ke rekening orang lain melalui pihak-pihak terkait.

"Setelah (penyelidikan) itu baru menentukan pelakunya. Pelakunya bisa saja terbagi dua. Pelaku aktif (yang melakukan tindak pidana) dan pelaku pasif (yang menerima aliran termasuk dalam bentuk donasi)," ungkapnya kepada Urbanasia, Kamis (10/3/2022).

"Nanti dalam penyidikan akan dibuktikan apakah penerima donasi benar tidak mengetahui atau tidak. Dapat dilihat dari perilaku penerima donasi dalam mengalirkan atau mempergunakan dana donasi tersebut seperti apa," lanjutnya.

Rizal menyebut, pada prinsipnya apabila seseorang memberikan sesuatu yang di luar kebiasaan, terlebih dalam jumlah yang tidak sesuai pendapatan kepada orang tersebut, seharusnya 'patut menduga' bahwa harta kekayaan itu hasil dari tindak pidana.

"Bahkan setelah menerima donasi, si penerima donasi itu melakukan transaksi dari hasil donasi itu, si penerima transaksi donasi juga akan 'diduga' pelaku aktif sampai benar-benar terbukti sebaliknya," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait