URnews

Selain Tesla dan Rumah, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Ikut Disita Polisi

Nivita Saldyni, Kamis, 10 Maret 2022 16.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selain Tesla dan Rumah, Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Ikut Disita Polisi
Image: Instagram @indrakenz

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali melakukan penyitaan aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Setelah mobil Tesla dan dua rumah mewah, kini sasarannya adalah mobil Ferrari milik influencer asal Medan, Sumatera Utara tersebut.

“Ada mobil Ferrari (juga disita),” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Chandra tak mengungkapkan kapan pastinya penyidik bakal menyita mobil tersebut. Namun ia mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penyegelan.

Mobil yang akan disita itu awalnya berwarna merah. Namun kabarnya kini telah berganti menjadi hitam.

Sebelumnya, dua rumah mewah Indra Kenz telah disita polisi pada Rabu (9/3/2022). Dua rumah yang masing-masing ditaksir senilai Rp 30 miliar dan Rp 5 miliar itu berada di kawasan perumahan Cemara Asri, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sementara, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu pada Rabu (9/3/2022) mengatakan, selain dua rumah mewah tersebut pihaknya masih akan menyita rumah lainnya. Salah satunya rumah Indra Kenz yang ada di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

“Masih banyak yang akan disita, termasuk yang di BSD. Nanti akan diekspos ya,” kata Whisnu.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Ia juga terjerat dalam penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait