URnews

Berkas Perkara Kasus Video Syur Mirip Gisel Dilimpahkan ke Jaksa

Shelly Lisdya, Kamis, 3 Desember 2020 20.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkas Perkara Kasus Video Syur Mirip Gisel Dilimpahkan ke Jaksa
Image: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Kasus video syur yang diduga Gisella Anastasia telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni MN dan PA. 

"Kami sudah lemparkan tahap satu ke JPU. Dan berkasnya sudah kami simpan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Hanya saja, terkait siapa yang ada di dalam video syur tersebut, hingga kini masih proses menunggu dari tim forensik wajah.

"Hingga kini belum diketahui siapa pemeran itu. Dan kami masih menunggu tim forensik," tambahnya.

Sebelumnya, dua pengacara mantan istri Gading Marten ini telah melaporkan penyebar dan pemain video syur itu ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Pada 7 November 2020 lalu.

Lima orang terduga pelaku tersebut dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 ayat 1 UU no 44 th 2008, pasal 6 dan 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ini menyangkut publik figur. Ini jelas melanggar tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila. Harus ada efek jera baik pelaku yang membuat, mengedit dan yang menyebarkan dan layak diproses hukum," ujar pengacara Febriyanto. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait