Gisella Anastasia Penuhi Panggilan Polisi soal Video Syur
Jakarta - Penyanyi Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait video syur '19 detik', Selasa (17/11/2020).
Ditemani kuasa hukum, Gisel hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Mantan istri Gading Martin ini menolak berkomentar terkait video syur mirip dirinya yang sempat membuat geger jagat maya 7 November lalu.
Baca Juga: Polisi Tahan Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Sebelumnya pemanggilan Gisella Anastasia ke polda Metro Jaya sempat diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (13/11/2020).
"Kami akan melakukan pemeriksaan artis inisial GA sebagai saksi, yang bersangkutan akan diundang ke sini hari Selasa," kata Yusri kepada wartawan.
Polisi sebelumnya juga sudah menangkap dan menahan dua tersangka berinisial PP dan MF yang menyebarkan video asusila tersebut. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, (11/11/2020) dan MF ditangkap di Sawangan, Depok, Kamis (12/11/2020).
Pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi dan terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomoer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Atas penyebaran video porno itu, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.