URnews

Berkas Perkara Lengkap, Ade Yasin Segera Diseret ke Pengadilan

William Ciputra, Jumat, 24 Juni 2022 20.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkas Perkara Lengkap, Ade Yasin Segera Diseret ke Pengadilan
Image: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang menjadi tersangka dugaan suap. (ANTARA)

Jakarta - Kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 dengan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terus bergulir. Terbaru, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap sehingga bisa naik ke pengadilan. 

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan, pihaknya telah melimpahkan berkas kedua yaitu barang bukti dan empat tersangka dalam kasus ini kepada tim Jaksa KPK. 

Dalam kasus ini, Ade Yasin (AY) ditetapkan tersangka pemberi suap bersama tiga anak buahnya yaitu Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik. 

Selain itu ada pula 4 tersangka penerima suap yaitu Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atas nama Anthon Merdiansyah, Arko Maulawan, Hendra nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. 

Ali Fikri menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti untuk Ade Yasin dan kawan-kawan dilakukan pada hari ini, Jumat (24/6/2022). 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi,” katanya mengutip Antara, Jumat. 

Ali menambahkan, pihaknya juga masih melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan kepada para tersangka, yaitu periode 24 Juni hingga 13 Juli 2021. 

“Kami memastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” tegasnya. 

Adapun dalam kasus ini Ade Yasin dan kawan-kawan diduga melakukan suap agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2021. Suap diduga dilakukan oleh Pemkab Bogor kepada tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat. 

Dalam proses audit itulah, Ade Yasin melalui anak buahnya diduga telah beberapa kali memberikan uang kepada tim pemeriksa. Salah satu di antaranya yaitu pemberian uang mingguan sekitar Rp 10 juta. Sehingga dalam kasus ini, telah ada pemberian uang sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar dari Pemkab Bogor ke pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Atas perbuatannya itu, Ade Yasin dan kawan-kawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arko Maulana dan kawan-kawan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait