URnews

Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo Dinyatakan Lengkap

Putri Rahma, Kamis, 29 September 2022 18.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo Dinyatakan Lengkap
Image: Pakar Telematika Roy Suryo. (Dok. PMJ)

Jakarta - Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus penistaan agama oleh Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21. Roy sendiri pun dikabarkan akan segera menjalankan persidangan.

"Iya benar per 28 September 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah di Jakarta, pada Kamis (29/9/2022).

Ia juga mengatakan bahwa berkas pernyataan susah lengkap dan telah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan di mana pada langkah selanjutnya akan ada pelimpahan tahap dua yaitu penangkapan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya pada Jaksa.

Selain itu, ia juga mengatakan pelimpahan tahap dua ini telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat pada Kamis siang pukul 14.00 WIB.

"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.00 WIB,"ucapnya.

Dikabarkan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Ia juga dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan pada Roy Suryo sejak 5 Agustus 2022 dengan alasan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait