Berstatus Saksi, Ini Alasan Pacar Dea OnlyFans Tak Ditetapkan Tersangka

Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa hingga kini pacar Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, Dicky Reno Zupratomo masih berstatus sebagai saksi. Dicky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan keterlibatannya dalam penyebaran konten.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, Dicky diperiksa penyidik mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.50 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 28 pertanyaan.
Meski terlibat dalam proses perekaman video syur, penyidik menemukan bahwa Dicky tidak mengetahui perihal penyebaran konten tersebut.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menemukan atau menentukan dia atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
"Jadi di UU ITE-nya kami belum bisa menerapkan. UU Pornografi juga tidak bisa, karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," lanjutnya.
Selain itu, Auliansyah juga menyatakan bahwa Dicky tidak ikut menikmati hasil yang diterima dari OnlyFans. Keuntungan dari penyebaran video tersebut yang katanya mencapai Rp 15-20 juta per bulan, hanya dinikmati oleh Dea sendiri.
"Tidak ada, hasil itu hanya dinikmati Dea," tutur Auliansyah.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita google drive Dea dan akan melakukan analisis lebih lanjut.
Seperti diketahui, Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber, menyusul beredarnya isu di media sosial bahwa Dea membuat video syur bersama pacarnya.
Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans. Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Meski demikian, polisi tidak menahan Dea dengan alasan saat ini ia masih berstatus mahasiswi dan ingin melanjutkan kuliah.