URnews

Bharada E Mengerti Dakwaan JPU dan Tidak Ajukan Pembelaan

Ika Virginaputri, Selasa, 18 Oktober 2022 11.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bharada E Mengerti Dakwaan JPU dan Tidak Ajukan Pembelaan
Image: Bharada Richard Eliezer di persidangan

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki hari kedua pada hari Selasa (18/10/2022). Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut dalam perkara terpisah dalam perkara Jumat tanggal 8 Juli 2022. Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," ujar salah satu jaksa penuntut umum membacakan penutup dakwaan Bharada E.

Majelis hakim pun menanyakan apakah terdakwa Bharada E mengerti dakwaan tersebut. Berbeda dengan terdakwa Putri Chandrawati yang mengaku tidak mengerti dakwaan dalam persidangan hari Senin (17/10/2022), Bharada E menyatakan mengerti atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tersebut.

"Siap, mengerti Yang Mulia. Untuk pembacaan eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," ujar Bharada E kepada majelis hakim.

Setelah itu Bharada E berbincang singkat dengan 6 orang anggota tim kuasa hukum. Ronny Talapessy sebagai salah satu kuasa hukum Bharada E pun menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Mohon ijin Yang Mulia. Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, dakwaannya sudah cermat dan tepat. Mungkin kami pikir kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kamu putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,"

Selain itu, Ronny juga memohon kepada majelis hakim agar menghadirkan empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripda Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dalam waktu tiga hari sesuai asas peradilan cepat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait