Bharada E Dapat Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo, RR dan KM Masing-masing Rp 500 Juta

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika kepada 3 terdakwa lain.
Dalam sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digelar hari ini, Selasa (18/10/2022), diketahui bahwa jumlah uang yang diterima Bharada E berbeda dengan yang diterima terdakwa Ricky Rizal (RR) dan terdakwa Kuat Maruf (KM).
Baca Juga: Disidang Hari Ini, Bharada E Dikawal LPSK
Menurut Jaksa, Ferdy Sambo memberikan uang tersebut saat sedang berada di ruang kerja di Rumah Saguling, Duren Tiga.
Saat itu, Ferdy Sambo menggunakan HT memanggil ketiganya untuk naik ke ruangan yang berada di lantai dua rumahnya itu. Ketiganya pun bersama-sama menemui Ferdy Sambo yang sedang bersama Putri Candrawathi.
Kemudian, lanjut Jaksa, Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang atau dolar kepada RR dan KM dengan nilai masing-masing setara Rp 500 juta.
“Sedangkan terdakwa Richard Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu.
Namun, amplop berisi uang itu kemudian diambil kembali oleh Ferdy Sambo. Kepada ketiganya, Ferdy Sambo berjanji akan memberikan uang itu pada bulan Agustus 2022 ketika situasi sudah aman.
Setelah itu, Ferdy Sambo juga memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang dirusak dihilangkan sebagai penghilangan jejak komunikasi.
Dalam kesempatan itu pula, kata Jaksa, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bharada E, RR, dan KM.
“Terdakwa Richard Eliezer, RR, dan KM menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Jaksa.