URnews

Bharada E Tetap Jadi Polisi, tapi Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun

Urbanasia, Rabu, 22 Februari 2023 19.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bharada E Tetap Jadi Polisi, tapi Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun
Image: Bharada Richard Eliezer. (ANTARA)

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap menjadi polisi. Hal ini merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Rabu (22/2/2023). 

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu. 

Ahmad menjelaskan Komisi Etik memberikan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku Bharada E dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Untuk itu, lanjut Ahmad, Komisi Etik menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun dan mewajibkan Bharada E untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri. 

Dalam sidang itu, Komisi Etik menyebut wujud pelanggaran Bharada E adalah melakukan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan menggunakan senjata api dinas Polri tidak sesuai ketentuan. 

Ahmad menambahkan, Komisi Etik juga mempertimbangkan sejumlah hal memutuskan sanksi etik kepada Bharada E, seperti statusnya sebagai justice collaborator, permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J, hingga adanya maaf dari keluarga Brigadir J. 

Selain itu, Komisi Etik juga mempertimbangkan usia Bharada E yang masih muda, sikap jujurnya selama proses pengadilan, serta pangkatnya yang jauh lebih rendah dari atasan sehingga tidak berani melanggar perintah. 

Adapun terkait sanksi demosi, Bharada E harus dipindahkan ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama satu tahun. 

Sebagai informasi, sanksi demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait