URnews

Lemkapi Nilai Bharada E Masih Layak Jadi Polisi

Tim Urbanasia, Senin, 20 Februari 2023 21.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lemkapi Nilai Bharada E Masih Layak Jadi Polisi
Image: Bharada Richard Eliezer. (ANTARA)

Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinilai masih layak untuk menjadi anggota Polisi.

Penilian itu datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan. Menurutnya, Bharada E layak kembali berdinas karena hukumannya kurang dari 2 tahun.

“Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," kata Edi mengutip Antara, Senin (20/2/2023).

Selain soal hukuman yang di bahah 2 tahun, Edi juga menilai Eliezer layak dipertahankan karena sangat berani dan jujur dalam mengungkapkan kebenaran atas kasus Ferdy Sambo, meski berisiko tinggi.

“Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa Brigadir J yang terjadi pada (8/7/2023) lalu.

Ferdy Sambo selaku pelaku utama, dijatuhi hukuman mati. Istrinya, Putri Chandrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal (ajudan) dihukum selama 13 tahun penjara. Untuk Eliezer, ia mendapat hukuman paling ringan yaitu satu tahun enam bulan. 

Hal itu didasari karena statusnya sebagai justice collaborator, atau pelaku yang telah membantu kepolisian untuk berkata jujur dalam mengungkapkan kebenaran pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait