URnews

BI Fast Resmi Diluncurkan, Transfer Antar Bank Kini Rp 2.500

Shelly Lisdya, Selasa, 21 Desember 2021 13.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BI Fast Resmi Diluncurkan, Transfer Antar Bank Kini Rp 2.500
Image: Ilustrasi mesin ATM. (Pixabay/Peggy_Marco)

Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat diakses setiap saat atau BI-Fast pada hari ini, Selasa, 21 Desember 2021.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, dengan pengembangan BI Fast ini merupakan tonggak penting reformasi digitalisasi keuangan nasional sebagai salah satu implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang telah diluncurkan pada Mei 2019 lalu.

"Selamat datang dalam peradaban baru salah satu cirinya adalah digitalisasi suntuk mempersembahkan digitalisasi sistem pembayaran bersama industri sistem pembayaran yaitu BI Fast,” katanya dikutip Antara.

Perry Warjiyo menjelaskan skema harga BI-Fast yang murah yakni sebesar Rp 19 untuk peserta dan dari peserta ke nasabah maksimum Rp 2.500 per transaksi yang semula Rp 6.500 tiap transaksi.

Pada peluncuran tahap ini sebanyak 21 bank telah siap menyediakan layanan BI-Fast. Sementara layanan BI Fast akan diterapkan secara bertahap, untuk batch satu akan dilakukan pada Desember 2021 dengan 22 peserta bank yang akan beroperasi. Serta batch kedua akan berlangsung pada Januari 2022, yang bisa diterapkan pada 22 perbankan di Indonesia.

“Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI-Fast ini untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat lebih baik, untuk NKRI, secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.

Perry pun menyampaikan, jika BI Fast akan beroperasi selama 24 jam setiap harinya dan real time, cepat, murah, aman, dan handal dipersembahkan Bank Indonesia untuk negeri, masyarakat, dan industri yang akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan, digital, fintech, e-commerce dan konsumen.

“Mendorong ekonomi inklusif, ekonomi dan keuangan mendukung pemulihan ekonomi nasional, inilah tema peluncuran BI-Fast. transformasi digital sistem pembayaran untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan, bahwa sebagai pedoman operasional BI Fast, BI telah menerbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang telah efektif berlaku sejak 12 November 2021. Peraturan tersebut mencakup aspek kepersertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional, termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI Fast.

Sementara ketentuan operasionalisasi BI Fast yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self Regulatory Organization (SRO) mitra strategis BI di bidang sistem pembayaran.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran yang betul-betul semangat untuk melakukan digitalisasi pembayaran termasuk dalam menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI Fast,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait