URnews

Biadab! Ayah Bunuh Anak Kandung Gegara Tolak Hubungan Intim

Dyta Nabilah, Selasa, 25 Mei 2021 19.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Biadab! Ayah Bunuh Anak Kandung Gegara Tolak Hubungan Intim
Image: Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)

Jakarta - Seorang anak pastinya ingin sekali dilindungi oleh ayah mereka. Namun, hal memilukan terjadi kepada H (16) yang dibunuh oleh sang ayah akibat menolak hubungan intim

Sebelumnya, pelaku berinisial S (50) yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini telah menyetubuhi sang anak. Kemudian, ia meminta kembali untuk menyetubuhi korban.

“Waktu pagi hari sebelum dia mengantar adiknya sekolah, itu telah dimintai untuk berhubungan seperti itu berhasil melaksanakan. Kemudian si korban mengantarkan adiknya sekolah kemudian pas pulang tersangka minta jatah lagi," ungkap Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).

Namun, pelaku tidak terima terhadap penolakan korban. Ia pun membekap dan memukuli darah dagingnya sendiri. Lalu, korban dibawa ke dapur oleh pelaku.

“Kemudian di situ korban memberontak sehingga dipukul lagi, pingsan ternyata sudah meninggal dunia," jelas Aditya.

Niat menghilangkan jejak, pelaku membuat reyakasa seakan korban bunuh diri. Ia menyayat nadi tangan kiri dan menaruh tali di tubuh korban.

Setelah penyelidikan, S punya bukti yang kuat sebagai pelaku. Bukti tersebut berupa kuku jari korban dan sperma di celana korban yang DNA-nya teruji milik pelaku. 

Motif pemerkosaan dan pembunuhan keji ini lantaran pelaku tidak mendapatkan pelayanan dari istri selama sebulan.

“Saat kejadian, istri pelaku sedang bekerja dan anaknya yang kedua juga tengah sekolah. Pelaku sendiri sudah memerkosa korbannya sekali, kemudian diulangi lagi namun korban berontak,” kata Aditya.

Atas perbuatannya, pelaku  pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Aditya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait