URnews

Bioskop Diizinkan Beroperasi Selama PPKM Level 3, Ada Syaratnya!

Alwin Jalliyani, Selasa, 14 September 2021 14.01 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bioskop Diizinkan Beroperasi Selama PPKM Level 3, Ada Syaratnya!
Image: Ilustrasi nonton film di bioskop. (Freepik)

Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta sampai 20 September 2021.

Hal ini disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021).

Salah satu penyesuaian kebijakan PPKM terbaru yaitu mengizinkan bioskop kembali beroperasi dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2021.

Namun, ada enam syarat masuk bioskop yang harus diperhatikan selama pemberlakuan PPKM level 3, meliputi!

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi

3. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf

"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," pesan Luhut dalam siaran pers virtual, Senin (13/9/2021).

Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa bioskop hanya dibuka untuk wilayah yang berada di zona hijau. Bioskop yang berada di kawasan zona kuning, zona orange, dan zona merah belum diizinkan kembali beroperasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait