URnews

BPOM Tunjuk  8 Rumah Sakit untuk Uji Klinik Ivermectin

Anisa Kurniasih, Senin, 28 Juni 2021 19.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Tunjuk  8 Rumah Sakit untuk Uji Klinik Ivermectin
Image: Ilustrasi Ivermectin (Kementerian BUMN via Antara)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui pelaksanaan uji klinis Ivermectin sebagai obat COVID-19. Rencananya nih guys, uji klinis tersebut akan dilakukan di delapan rumah sakit.

Delapan rumah sakit tersebut di antaranya, RS Umum Pusat Persahabatan (Jakarta), RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso (Jakarta), RSUD Sudarso (Pontianak), RS Umum Pusat H. Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), RSAU Esnawan Antariksa (Jakarta), RS Suyoto (Jakarta), dan RSDC Wisma Atlet Kemayoran (Jakarta).

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat COVID-19," jelas Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube BPOM, Senin (28/6/2021).

Penny menambahkan, saat ini Badan POM telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).

Penny mengingatkan obat Ivermectin ini merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Penny menyebut persetujuan uji klinik ini diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat COVID-19.

Uji klinik akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pengamatan hasil studi sudah bisa dilakukan sejak 28 hari pasca pemberian 5 hari Ivermectin pada subjek penelitian yang tidak diketahui berapa jumlah dan spesifikasi lainnya.  

"Hasil dari uji klinik ini amat sangat penting karena akan memberi hasil apakah Ivermectin baik atau buruk untuk penanganan COVID-19 di Indonesia," kata pakar Mikrobiologi Klinik Prof Pratiwi Sudarmono dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021). 

Apabila akhirnya hasil uji klinik positif, artinya Ivermectin memberi dampak perbaikan pada pasien COVID-19, maka obat tersebut akan dipakai sebagai obat terapi COVID-19 dengan emergency use authorization (EUA) resmi BPOM. Obat EUA lainnya yang sudah dipakai untuk terapi obat COVID-19 salah satunya remdesivir, favipiravir, maupun oseltamivir. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait