URnews

Mengenal Ivermectin: Kegunaan hingga Pro Kontra

Nivita Saldyni, Kamis, 24 Juni 2021 15.15 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengenal Ivermectin: Kegunaan hingga Pro Kontra
Image: Ilustrasi Ivermectin (Kementerian BUMN via Antara)

Jakarta - Akhir-akhir ini obat anti-parasit Ivermectin tengah menarik perhatian publik. Terlebih, usai Menteri BUMN Erick Thohir memperkenalkan obat produksi PT Indofarma Tbk itu sebagai terapi COVID-19.

"Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia. Seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan COVID-19. Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk COVID-19," tulis Erick dalam postingan Instagram pribadinya, Senin (21/6/2021) lalu.

Hal ini pun kemudian mengundang berbagai pertanyaan di benak masyarakat Indonesia. Perdebatan di kalangan publik pun tak bisa dielakkan.

Lalu sebenarnya, apa itu Ivermectin? Apa fungsinya dan benarkah bisa digunakan untuk terapi penanganan COVID-19? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, Urbanasia telah merangkum fakta-fakta menarik tentang Ivermectin dari berbagai sumber berikut ini:

Mengenal Ivermectin dan Kegunaannya

Ivermectin sebenarnya bukan obat baru. Ia pertama kali ditemukan oleh William C Campbell dan Satoshi Omura dari Institut Kitasato, Tokyo, Jepang pada akhir 1970-an.

Obat ini awalnya diperkenalkan sebagai obat parasit pada hewan dan mulai digunakan pada manusia sejak awal 1980-an untuk mengobati cacing gelang yang berpotensi menyebabkan kebutaan manusia. Obat ini juga sering kali digunakan untuk mengobati skabies atau kudis.

World Health Organization (WHO) menyebut obat ini masuk dalam daftar obat esensial untuk beberapa penyakit parasit yang disebabkan oleh cacing dan biasanya ditularkan melalui tanah. BPOM pun menyebut Ivermectin adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dan pengawasan dokter. 

Sehingga jika digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang, obat ini bisa menyebabkan efek samping seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, hingga Sindrom Stevens-Johnson.

Ivermectin Sempat Digunakan untuk Penanganan COVID-19 di India

Ivermectin sempat digunakan di beberapa negara bagian India seperti Uttar Pradesh, Maharashtra, Assam, dan Kerala untuk mengatasi tsunami COVID-19. Bahkan Uttar Pradesh menjadikan obat ini sebagai bagian dari protokol untuk mengobati kasus COVID-19 ringan dan sedang di wilayah tersebut.

Namun sejak Mei lalu, India telah mencabutnya dari daftar obat COVID-19 setelah WHO memberikan peringatan terbarunya. Ditambah lagi obat efek terapeutiknya terbukti rendah.

Ivermectin dalam Penanganan COVID-19 Masih Jadi Perdebatan 

Profesor Polly Roy, Ketua Virologi dari London School of Hygiene and Tropical Medicine menyebut bahwa obat ini untuk menghentikan penyakit parasit, bukan virus seperti halnya COVID-19. Oleh karena itu, Amerika Serikat dan Eropa tak menggunakannya.

"Obat Ivermectin tidak diperbolehkan di Amerika Serikat dan Eropa," kata Polly Roy dalam wawancara bersama NDTV, Selasa (11/5/2021) lalu.

"Ini anti inflamasi tetapi belum terbukti optimal untuk penyakit Covid. Obat tidak dapat menghentikan infeksi virus atau penularan," tegasnya.

Sementara Food and Drug Administration (FDA), National Institutes of Health (NIH), dan WHO belum lama ini juga menyatakan belum ada cukup data tentang efektivitas penggunaan Ivermectin untuk mengobati pasien COVID-19. Bahkan Merck, perusahaan yang memproduksi obat ini juga menyatakan bahwa belum ada bukti kalau Ivermectin punya efek terapeutik terhadap COVID-19.

BPOM juga membantah kalau penggunaan Ivermectin punya potensi efek penyembuhan terhadap pasien COVID-19. Lewat keterangan resminya beberapa waktu lalu, BPOM menilai perlu ada penelitian lanjut untuk membuktikan khasiat Ivermectin melalui uji klinik.

Soal informasi dari Erick Thohir yang menyebut obat ini telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram yang merupakan obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID-19 dibantah BPOM. Sebab Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia merupakan indikasi infeksi cacing, bukan untuk mencegah apalagi mengobati COVID-19.

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut. Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter," tulis BPOM dalam pernyataan resminya.

Pakar UGM: Jangan Asal Konsumsi Obat untuk COVID-19!

Ramainya soal obat Ivermectin yang disebut berpotensi menjadi obat COVID-19 menuai tanggapan dari Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Zullies Ikawati. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak asal mengonsumsi obat untuk menyembuhkan COVID-19.

“Obat untuk Covid, untuk bisa dipastikan harus ada pengujiannya. Tidak bisa hanya in vitro lalu langsung dipakai, dasarnya kurang kuat,” papar Zullies.

Ia pun berpesan agar kita tak cepat percaya sekalipun ada penyintas yang mengaku sembuh berkat mengonsumsi obat ini. Sebab khasiat obat tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan data-data pembanding.

Adapun obat-obat yang dianggap aman dikonsumsi pada terapi COVID-19 sebenarnya telah dimuat dalam pedoman tatalaksana COVID-19. Untuk itu, ia menyarankan agar hanya mengonsumsi obat-obat yang diresepkan oleh dokter yang diberikan sesuai dengan kondisi yang dialami masing-masing pasien.

“Kalau diresepkan dokter tidak masalah, tetapi jangan pakai sendiri,” tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait