URnews

BPOM Ungkap Alasan Singapura Tarik Kecap dan Saus asal Indonesia

Elya Berliana Prastiti, Jumat, 9 September 2022 14.10 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Ungkap Alasan Singapura Tarik Kecap dan Saus asal Indonesia
Image: ilustrasi kemasan botol saus (Foto: Freepik)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui siaran pers yang dilansir www.pom.go.id, Jumat (9/9/22) menyatakan, dua produk asal Indonesia yaitu kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC ditarik dari peredaran di Singapura. 

Singapore Food Agency (SFA) mengumumkan penarikan produk tersebut melalui laman resmi Otoritas Keamanan Pangan pada Selasa, 6 September 2022.

Dalam pernyataan BPOM, SFA menarik dua produk asal Indonesia yakni, ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk. 

1662707137-Kecap-manis-dan-sambal-ayam-goreng-ABC.jpgSumber: Produk ABC Kecap Manis dan Saus Sambal Ayam Goreng (Foto: Dok. kraftheinzfoodservice)

"Berdasarkan rilis SFA tersebut, terdapat 2 (dua) produk asal Indonesia yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk," tulis BPOM di situs resminya, Jumat (9/9/2022).

Menurut SFA, kehadiran alergen sulfit tidak menimbulkan masalah keamanan pangan bagi konsumen pada umumnya, kecuali untuk mereka yang memiliki riwayat alergi. Namun produk kecap dan saus yang ditarik tersebut tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.

"Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat," tambah BPOM lagi.

Diketahui, dua produk Indonesia itu diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen. 

Pengeksporan dua produk tersebut juga tidak menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

Terkait penarikan produk ini, BPOM juga memberitahukan bahwa baik di Indonesia maupun Singapura tidak ada perbedaan regulasi terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal. Kedua produk itu sudah melalui evaluasi keamanan dan mutu produk sehingga mendapatkan izin edar di Indonesia. 

"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," BPOM melanjutkan penjelasannya.

Terkait hal ini, BPOM memberi peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang akan diekspor sesuai dengan negara yang dituju.

BPOM akan terus menerus mengawasi dan memonitoring pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, tidak lupa juga untuk label produk akan diawasi dan dilakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait