URnews

BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi Dibubarkan Presiden Jokowi

Afid Ahman, Minggu, 29 November 2020 16.19 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi Dibubarkan Presiden Jokowi
Image: BRTI dan Badan Pertimbangkan Telekomunikasi resmi dibubarkan Presiden Jokowi bersama delapan lembaga nonstruktural lain untuk efesiensi. (Kominfo)

Jakarta - Presiden Joko Widodo baru saja membubarkan sepuluh badan dan lembaga nonstruktural. Dua di antaranya adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi.

Kedua badan ini dibubarkan lewat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020, guys.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," bunyi salah satu poin dikutip dari Perpres tersebut.

Menyusul pembubaran tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi dari BRTI dan Badan Pertimbangkan Telekomunikasi akan dilaksanakan oleh kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

BRTI merupakan bagian dari Kominfo yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Sementara Badan Pertimbangan Telekomunikasi bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait