URnews

Buang Jasad Korban di Bawah Tol Becakayu, Tersangka Pembunuh Ditangkap Polisi

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 20 Oktober 2022 17.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buang Jasad Korban di Bawah Tol Becakayu, Tersangka Pembunuh Ditangkap Polisi
Image: pelaku pembunuhan terekam CCTV (Foto: Istimewa)

Jakarta - Beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku pembunuhan wanita berinisial AYR yang jasadnya ditemukan di bawah tol Becakayu, Kalimalang, Pondok Gede, Kota Bekasi. Rekaman itu pun menjadi perbincangan netizen di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berinisial R masuk ke dalam lift sambil mendorong troli yang berisi tas besar berwarna biru serta bantal dan guling. Selain itu, pelaku R juga sempat melempar senyuman kepada seorang pria yang baru masuk ke dalam lift.

Saat ini, pelaku R telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa motif pelaku R membunuh korban AYR di kamar apartemen lantaran sakit hati. Korban merupakan rekan kerja pelaku.

“Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka. Yang bersangkutan membunuh korban karena motif tersangka sakit hati,” kata Hengki Haryadi.

Menurut Hengki, kejadian tersebut berawal dari korban yang diajak pelaku ke apartemen dan berbincang tentang podcast. Namun, di sela-sela perbincangan tersebut, korban AYR mendapat panggilan dari seseorang berinisial H.

“Saat sedang ngobrol, tiba-tiba korban mendapat telepon dari seseorang, diduga pelaku adalah H. Tersangka ini enggak suka sama H,” katanya.

Keduanya sempat adu mulut hingga pelaku membunuh korban karena perkataan korban yang membuat pelaku sakit hati.

“Kami masih dalami lagi keterangan sementara sakit hati,” tutur Hengki.

Usai membunuh korban, pelaku langsung membungkus korban dengan plastik dan lakban hitam. Kemudian, jasad korban dibawa dan dibuang ke bawah Tol Becakayu.

Akibat perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait