URnews

Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Kena Denda Rp 50 Juta

Putri Rahma, Jumat, 10 Juni 2022 15.44 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Kena Denda Rp 50 Juta
Image: Ilustrasi sampah. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Adapun denda tersebut diberikan sebesar Rp 50 juta. 

Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan besaran denda Rp 50 juta sudah ditentukan untuk memberikan efek jera kepada warga maupun pihak perusahaan yang seringkali membuang sampah sembarangan.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita perlu tegur dulu satu atau dua kali. Kalau nanti ketemu lagi, baru akan pakai sanksi perda yang berjumlah Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan,” ungkap Doni Ramdan, Jumat (10/6/2022), mengutip PMJ News.

Ia juga menambah jika pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan dan jajarannya telah melakukan patroli di beberapa lokasi.

“Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita akan adakan patroli malam dan belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” jelasnya.

Doni juga mengingatkan kepada masing-masing kecamatan untuk menangani sampah ilegal agar lingkungan bisa terlihat bersih dari sampah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait