URnews

Perhatian! Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Rizqi Rajendra, Senin, 30 Mei 2022 16.09 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perhatian! Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Image: Ilustrasi bakar sampah. (Brigitte Werner/Pixabay

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Bagi yang ketahuan, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 500 ribu.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (LKH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan orang yang membakar sampah sembarangan, dapat melapor ke Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi jakarta Kini (JaKi).

"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Yogi dikutip ANTARA, Senin (30/5/2022).

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 Ayat 1B tentang Pengelolaan Sampah.

Kata dia, sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu akan dikenakan kepada pembakar sampah.

Sebelumnya, seorang warga Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan berinisial AR tertangkap membakar sampah sembarangan dan dikenai denda.

Yogi menuturkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menghasilkan bahan kimia berbahaya yang menyebar dengan mudah lewat udara. Selain itu, membakar sampah menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, arsen, dan timbal yang berbahaya untuk kesehatan.

Dinas LKH DKI Jakarta mencatat semua jenis sampah mulai dari plastik, kertas, kayu, kaca, dan daun yang akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait