Bubarkan BSNP, Nadiem Makarim Bentuk Badan Baru

Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Keputusan pembubaran BSNP tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem Makarim pada 24 Agustus lalu.
Materi terkait dicabutnya keberadaan BSNP ada pada Pasal 334. Pada pasal tersebut disebutkan, dengan berlakunya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021, peraturan yang mengatur tentang BSPN dinyatakan tidak berlaku.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 334 dikutip Urbanasia, Rabu (1/9/2021).
Pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai keberadaan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Berbeda dengan BSNP, badan tersebut tidak bersifat independen karena berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek yang disebutkan pada Pasal 233.
Dalam Pasal 233 ada dua ayat di antaranya adalah “(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.”
Perlu Urbanreaders ketahui, Pasal 235 Peraturan Mendikbud Ristek tersebut diterangkan terkait fungsi-fungsi yang diselenggarakan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan antara lain:
Baca Juga: Kata Nadiem soal Pembelajaran Tatap Muka
a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sementara BSNP merupakan badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.