URnews

Bukan Rp 1,5 M, Total Utang Staf HRD yang Rampok Bank Ternyata Capai Rp 5 M

William Ciputra, Jumat, 8 April 2022 13.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bukan Rp 1,5 M, Total Utang Staf HRD yang Rampok Bank Ternyata Capai Rp 5 M
Image: kasus perampokan Bank BJB Fatmawati. (Foto: PMJ)

Jakarta - Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus perampokan Bank Jabar Banten (BJB) Fatmawati dengan tersangka seorang staf HRD bank swasta. Fakta baru itu terkait total utang pelaku yang lebih banyak dari temuan sebelumnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka yang berinisial BS (43) disebut memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Utang ini akan jatuh tempo sehingga ia nekat merampok bank untuk melunasinya. 

Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, dalam penyidikan terbaru ditemukan fakta bahwa utang BS mencapai Rp 5 miliar, yaitu kepada 12 orang. 

"Utangnya dia itu di mana-mana, semuanya bisa Rp5 M, itu beda-beda orang," kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Adapun utang Rp 1,5 miliar yang diberitakan sebelumnya merupakan utang yang paling dekat jatuh temponya yaitu pada hari ini, Jumat (8/4/2022). Utang itu terdiri dari utang pokok Rp 1 miliar dan bunga Rp 500 juta. 

Aksi perampokan Bank BJB di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan terjadi pada Selasa (5/4/2022) lalu. Pelaku berinisial BS dengan usia 43 tahun merupakan seorang staf HRD bank dengan gaji mencapai Rp 60 juta per bulan. 

Terlilit utang diduga kuat menjadi motif BS sehingga nekat melakukan perampokan bank tersebut. Adapun bank itu dipilih setelah BS melakukan survei terhadap beberapa bank yang akan menjadi target perampokan. 

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa BS menjalankan aksi perampokan dengan menirukan film aksi yang pernah ditontonnya. 

Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pada BS antara lain satu buah pisau lipat, petasan atau bom asap, hingga tali. Selain itu, BS juga mempersenjatai diri dengan airsoft gun yang dimiliki sejak 12 tahun silam. 

Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait