URnews

Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta yang Rampok Bank Punya Utang Rp 1,5 Miliar

William Ciputra, Kamis, 7 April 2022 11.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Staf HRD Bergaji Rp 60 Juta yang Rampok Bank Punya Utang Rp 1,5 Miliar
Image: kasus perampokan Bank BJB Fatmawati. (Foto: PMJ)

Jakarta - Seorang karyawan sebuah bank swasta menjadi pelaku perampokan Bank Jabar Banten (BJB) yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2022) lalu. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, motif pelaku merampok bank ini lantaran tengah dililit utang. Tak tanggung-tanggung, utang yang harus dibayarnya mencapai Rp 1,5 miliar. 

“Utangnya Rp 1,5 miliar. Utang pokok Rp 1 miliar, bunganya Rp 500 juta,” kata Ridwan kepada wartawan pada Rabu (6/4/2022) kemarin. 

Pelaku diketahui berinisial BS berusia 43 tahun. Dia tercatat sebagai seorang staf HRD bank dengan gaji yang cukup tinggi yaitu mencapai Rp 60 juta. 

Ridwan menjelaskan, BS berutang kepada seseorang sejak bulan Januari 2022. Utang tersebut harus dibayar lunas pada Jumat, 8 April 2022 mendatang. Namun BS tidak memiliki uang yang cukup untuk melunasi utang tersebut sehingga nekat merampok bank. 

Selain itu, Ridwan juga menegaskan bahwa BS tidak terlibat utang piutang dengan rentenir. Utang itu diperoleh BS dari seorang kenalannya. 

“Dia bukan ke rentenir minjamnya, ke kenalannya. Dia pernah kenal dengan orang itu. Iya betul (utang Januari) harus dikembalikan dalam waktu tiga bulan,” tandas Ridwan. 

Sebelum menjalankan aksinya, BS melakukan survei lokasi ke beberapa bank hingga memilih Bank BJB Fatmawati sebagai targetnya. Lokasi itu dipilih lantaran dinilai sepi oleh BS. 

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa BS menjalankan aksi perampokan dengan menirukan film aksi yang pernah ditontonnya. 

Saat penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pada BS antara lain satu buah pisau lipat, petasan atau bom asap, hingga tali. Selain itu, BS juga mempersenjatai diri dengan airsoft gun yang dimiliki sejak 12 tahun silam. 

Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait