URnews

Bukan Tindak Pidana, Penyelidikan Beras Bansos Terkubur di Depok Dihentikan

Ahmad Sidik, Kamis, 4 Agustus 2022 16.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bukan Tindak Pidana, Penyelidikan Beras Bansos Terkubur di Depok Dihentikan
Image: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (PMJ)

Jakarta - Proses penyelidikan atas temuan beras diduga bantuan sosial (bansos) yang terkubur di sebuah tanah lapang di Depok dihentikan polisi karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengutip laman Polda Metro, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, kata Auliansyah, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan lantaran dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” sambungnya.

Oleh karena itu, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.

“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Rudi Samin (RS) yang merupakan ahli waris lahan tersebut mengatakan bahwa pihak ekspedisi JNE ini telah mengubur dan membuang puluhan karung beras bantuan sosial (Bansos) dari Presiden untuk masyarakat yang terdampak COVID-19.

Penimbunan ini diketahui dari warga yang mendapat informasi langsung dari salah satu pegawai.

“Saya dapat informasi dari orang dalam JNE, ada pemendaman sembako. Kemudian saya telusuri,” kata Rudi.

Kemudian, pada Sabtu (30/7/22), RS melaporkan ke Polres Depok dan melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat. Dari penggalian tersebut ditemukan beras Banpres bermerek Kita Premium dengan kemasan ukuran 5 Kilogram (Kg), 10 Kg, 20 Kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.

Usai penemuan tersebut, polisi melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi. Terkait laporan tersebut, penyidik Polri menggali keterangan terhadap Vice President Qualilty and Fasility JNE berinisial SJ.

Menurut pengakuan SJ, pemendaman beras di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait