URnews

Buntut Kecelakaan KRL di Depok, PT KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil

Nivita Saldyni, Kamis, 21 April 2022 12.34 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Kecelakaan KRL di Depok, PT KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil
Image: Lokasi kecelakaan mobil vs KRL di perlintasan Citayam - Depok, Rabu (20/4/2022). (Dok. Humas PT KAI)

Jakarta - Kecelakaan yang terjadi antara mobil dan KRL di perlintasan kereta Citayam-Depok pada Rabu (20/4/22) berbuntut panjang. Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bakal melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” sambung Joni.

Joni menjelaskan, seluruh pengguna jalan harusnya mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal itu sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," jelasnya panjang lebar.

Perlintasan Liar di Lintas Citayam-Depok Ditutup

Sebagai tindak lanjut dari kecelakaan ini, Joni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat untuk menutup perlintasan liar tersebut. Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah adanya kejadian serupa.

"KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama," ungkap Joni.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pesannya.

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menambahkan, penutupan perlintasan itu juga sudah selaras dengan Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal itu disebutkan, untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

"Penutupan perlintasan ini tentunya juga sudah berkoordinasi antara KAI dengan Direktorat Keselamatan DJKA, serta Dinas Perhubungan Kota Depok," kata Anne.

Selain penutupan perlintasan, imbuh Anne, kecelakaan itu juga membuat pihaknya sempat melakukan rekayasa pola operasi sebanyak 24 jadwal perjalanan KRL yang berdampak kepada kelambatan 376 jadwal perjalanan KRL dengan andil kelambatan tertinggi 75 menit dan rata-rata kelambatan sampai 58 menit. 

Kecelakaan itu juga telah menghambat aktivitas hampir 89 ribu lebih pengguna KRL karena terjadi pada jam sibuk. Untuk itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna KRL.

"Kami memohon maaf kepada pengguna jasa selama proses evakuasi kami harus memastikan prasarana dan sarana harus aman untuk kembali dioperasikan. Saat ini KRL yang tertemper (KRL KA 1077) sedang dilakukan perawatan di dipo agar kembali dapat dioperasikan," jelasnya.

"Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama proses evakuasi kepada pengguna Jasa, Petugas KAI, DJKA, Dishub Depok, Kepolisian dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang telah melakukan proses evakuasi tersebut. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan agar kita tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Sebelumnya, KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok, Rabu (20/4/2022) pukul 06.47 WIB. Mobil pun ringsek dan sempat terjepit kereta.

Akibatnya, kecelakaan itu membuat sejumlah perjalanan KRL terhambat karena harus bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Kecelakaan ini juga membuat sarana KRL tersebut mengalami kerusakan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan perjalanan KRL sudah kembali normal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait