URnews

Cara Cek Bansos, Kriteria dan Syarat Penerima

Nivita Saldyni, Jumat, 30 Juli 2021 21.12 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Cek Bansos, Kriteria dan Syarat Penerima
Image: Ilustrasi penerima bansos. Sumber: Kemensos RI

Jakarta - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Beberapa bantuan yang diberikan itu di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, sebelumnya telah mengatakan pihaknya telah menyiapkan dana untuk program-program tersebut. Untuk BST, pemerintah mengalokasikan Rp15,1 triliun kepada 10 juta KPM yang cair pada Juli. Bantuan ini sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan (Mei dan Juni) sekaligus dan penyalurannya melalui PT Pos Indonesia. 

Sementara untuk BPNT/kartu sembako, pemerintah telah mengalokasikan Rp 42,3 triliun untuk 18,8 juta KPM. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan selama Juli - Agustus. Bantuan ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Terakhir, pemerintah juga mengalokasikan Rp 28,3 triliun untuk 10 juta penerima manfaat dalam program PKH yang mencakup tiga komponen yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Nah setiap penerima manfaat akan menerima bantuan mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun yang besarannya tergantung pada komposisi anggota keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan ini akan disalurkan juga lewat Himbara, guys. Namun penyalurannya dilakukan per triwulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Sehingga bulan ini adalah penyaluran PKH tahap ketiga. 

Besaran Bansos PKH

Melansir dari situs Kemensos RI, ada dua komponen dalam keluarga yang menerima PKH. Pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Kedua, komponen bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Berikut rincian besaran BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut: 
1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
3. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribuper tahun
4. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun
5. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun
6. Disabilitas berat, berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun
7. Lansia 70+, berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

1607408788-tumpukan-bansos.jpegSumber: Ilustrasi pengadaan bansos COVID-19 di Kementerian Sosial. (kemsos.go.id)

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

Nah untuk penerima bansos PKH ini tak sembarangan. Ada beberapa kriteria yang menentukan siapa saja penerima bantuan dari komponen-komponen tersebut. Berikut kriteria yang harus dipenuhi :

1. Untuk ibu hamil, maksimal kehamilan kedua 
2. Anak usia dini, maksimal dua anak usia dini dalam satu KPM
3. Anak usia sekolah SD, maksimal satu anak usia SD dalam satu KPM
4. Anak usia sekolah SMP, maksimal satu anak usia SMP dalam satu KPM
5. Anak usia sekolah SMA, maksimal satu anak usia SMA dalam satu KPM
6. Lanjut usia, maksimal satu orang dalam satu KPM
7. Penyandang disabilitas, maksimal satu orang dalam satu KPM
8. Jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, maka pemerintah akan mendahulukan anak usia dini.

Namun perlu diingat, pemerintah hanya membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu KPM. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Nah untuk Urbanreaders ketahui, memenuhi kriteria di atas saja tidak bisa membuat kamu langsung menjadi penerima manfaat. Sebab ada dua syarat penerima bansos PKH, sebagai berikut:

1. Penerima harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
2. Penerima harus memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Cara Cek Bansos PKH

Nah jika kamu memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, kamu bisa cek status kamu nih, apakah kamu sudah terdaftar dalam penerima bansos atau belum. Berikut langkah mengecek status penerima bansos:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data yang diminta, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Kemudian masukkan nama sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon  untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Lalu langsung klik 'CARI DATA'

Kemudian Sistem Cek Bansos Kemensos akan otomatis mencari nama penerima manfaat sesuai data yang kamu masukkan. Lalu kamu bisa langsung mengetahui apakah kamu terdaftar lewat notifikasi yang muncul di layar.

Hati-hati penipuan! Pastikan situs yang kamu kunjungi merupakan situs resmi Kemensos ya guys. Sekali lagi, untuk cek bansos hanya di sini, ya!.
 

--

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait